
Silitonga Andri Parulian, 27, dilarang terbang kembali ke negara asalnya, Indonesia, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menguangkan tiket kasino, yang ia temukan di lantai kasino Marina Bay Sands. Pada 26 Maret, pria tersebut mengaku menemukan delapan tiket kasino senilai $17.900. Silitonga berkata bahwa dia bermaksud mengunjungi Kamar Ruby resor dan berjudi. Tetapi setelah menemukan voucher kasino, dia memutuskan untuk mencairkannya dan meninggalkan negara itu secepat mungkin.
Voucher kasino dapat digunakan untuk bermain slot atau mencairkannya untuk nilai nominalnya. Investigasi menemukan bahwa tiket, masing-masing senilai $3k, jatuh dari folder duta mesin slot Tham Wan Nyit di depan Ruang Ruby khusus undangan. Saat itu, Silitonga ada di sana dan mengambil voucher kasino, dan menuju ke Bandara Changi dalam upaya untuk terbang kembali ke Indonesia setelah dia mentransfer sebagian besar uang ke rekening banknya.
Kasino memberi tahu Kepolisian Pusat Singapura bahwa kasir kasino menukarkan voucher ke orang yang salah. Polisi tidak membutuhkan banyak waktu untuk menemukan Silitonga yang sudah berada di Bandara Changi. Menurut petugas, pria tersebut menelepon salah satu temannya, yang membantunya mentransfer S$2.000 ke rekening banknya di Indonesia.
Temannya memberi tahu Silitonga bahwa dia bisa menggunakan layanan pengiriman uang untuk mentransfer uang. Silitonga pergi ke lokasi Western Union terdekat dan mentransfer S$3.000 lagi ke rekening banknya dan S$2.000 ke rekening financial institution pacarnya. Keesokan harinya, Silitonga mengirim lagi S$8.000 ke rekening banknya dan S$2.000 ke pacarnya.
Kasino Menemukan tentang Voucher yang Hilang dan Mengambil Tindakan terhadap Pelakunya
Ketika Ms. Tham mengetahui bahwa tiketnya hilang, dia memberi tahu polisi keesokan harinya. Rekaman CCTV mengungkapkan bahwa Silitonga mengambil voucher kasino. Di bandara, petugas imigrasi mencegah Silitonga naik pesawat karena namanya tercantum dalam cease checklist pengambilan tiket slot dan dicairkan.
Silitonga menolak mengembalikan uang yang telah dia switch ke rekening banknya di Indonesia dan tidak memberi tahu polisi apa yang terjadi dengan sisa uang itu. Selama proses pengadilan, pelakunya mengaku bersalah mengambil voucher kasino dan meminta maaf kepada semua orang yang terkena dampak tindakannya. Hakim Distrik Crystal Tan memperhitungkan penyesalan Silitonga dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.
Pria itu dibebaskan dengan hukuman ringan, mengingat dia bisa menerima hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya. Undang-undang Singapura menyatakan bahwa setiap orang yang menemukan uang, yang merupakan milik orang lain, harus mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya atau memberi tahu polisi.